Gegara Mau Kawin Lagi, Pusaka Guru SD di Cikarang Nyaris Putus Disunat Istri Siri

 


Peristiwa menggemparkan menimpa seorang guru SD berinisial E (46) yang kemaluannya nyaris putus dengan luka sayatan, diduga pelaku ialah istri sirinya, yang berlokasi di Kampung Pasir Limus, Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (10/9/2022).

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim mengungkapkan, pelaku berinisial YN (42) diduga tega menganiaya suaminya sendiri.

Klaim Voucher DISINI

"Awal mula pada saat E (46) sedang tidur dikontrakan, tiba-tiba terasa ada tarikan celana warna pink yang saat itu dipakainya, lalu korban melihat kembali pelaku YN (42) istri sirinya, berada disamping kirinya sedang membawa sebilah pisau kecil dan terus berlari keluar," ujar Kompol Mustakim, Sabtu (10/9/2022).

Namun seorang warga melihat terduga pelaku keluar, dan mendatangi korban untuk dilarikan ke pihak medis.

"Saksi saudara Anda, melihat pelaku keluar kontrakan menuju jalan raya, selang sepuluh menit, korban mendatangi saksi dan meminta tolong untuk diantar berobat ke rumah sakit," terang Mustakim.

Adapun alasan YN tega menganiaya, lantaran cemburu buta, dan berhembus kabar E akan menikah dengan wanita lain.

Saat dilakukan pemeriksaan, korban mengalami luka sayatan di kaki dan kemaluannya.

Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya segera melakukan cek lokasi terhadap E.

"Usai penganiayaan yang menyebabkan empat luka sayatan dikaki kiri dan kemaluan korban, terduga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat, dan kembali diamankan pelaku ke Polsek Cikarang Utara," jelasnya.

Hubungan korban dan terduga pelaku sudah berjalan selama tujuh tahun

Dijelaskan Mustakim, pelaku telah menjalin hubungan selama tujuh tahun lamanya, namun YN tak pernah kunjung dinikahi.

Berhembusnya korban akan menikahi wanita lain, ketika YN curiga, E saling berbalas pesan dengan wanita lain di ponselnya.

Hal itu membuat YN geram.

"Pelaku dan korban mengaku sudah hidup bersama selama tujuh tahun, dan dijanjikan untuk dinikahi namun hingga terjadinya peristiwa tersebut tidak juga dinikahi, namun pelaku melihat handphone korban, mengetahui ada hubungan dengan wanita lain, sehingga membuat emosi pelaku," jelasnya.

Akibat insiden tersebut, pihaknya mengamankan sebilah pisau dan gunting kecil dan kini diamankan unit Reskrim Polsek Cikarang Utara.

Dari penganiayaan terhadap E, guru SD, kini ditangani oleh pihak Kepolisian.

Terduga dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel